Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik.
Ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia
Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.
Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual. Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.
Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik.
Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 15% baik untuk kendaraan motor listrik dengan pengangkutan orang kurang dari sepuluh orang maupun pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi.
Baca Juga: Pemerintah dorong penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum
Selain itu, tarif PPnBM juga dikenakan untuk kelompok kendaraan kabin ganda dengan motor listrik, yakni sebesar 10%.
Adapun, dalam PP 73/2019 pemerintah telah mengubah dasar pengenaan tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif PPnBM berdasarkan pembagian kelompok jenis kendaraan dan kapasitas isi silinder kendaraan.
Saat ini, pemerintah menambah indikator penentuan tarif PPnBM kendaraan berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh kendaraan.
Sebagai contoh, kelompok kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 CC, dikenai tarif PPnBM sebesar 15%.
Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan
Kelompok tersebut dibagi dua, yaitu pertama, motor bakar cetus dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
Kedua, motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
Tarif PPnBM yang lebih tinggi, yaitu 20% - 40%, dikenakan pada kelompok kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas isi silinder yang sama yaitu 3.000 CC, namun memiliki tingkat emisi CO2 lebih tinggi yaitu kisaran 200-250 gram per km.
Baca Juga: Kerap beli barang lewat Jastip? Hati-hati pemerintah gencar tertipkan Jastip nakal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News