kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Akhirnya terbit, begini isi beleid PPnBM untuk kendaraan listrik


Sabtu, 26 Oktober 2019 / 08:30 WIB
Akhirnya terbit, begini isi beleid PPnBM untuk kendaraan listrik


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik.

Ketentuan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. 

Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia

Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric  Vehicles, atau  Fuel Cell Electric Vehicles

Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual. Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik.

Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.

Pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 15% baik untuk kendaraan motor listrik dengan pengangkutan orang kurang dari sepuluh orang maupun pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi.

Baca Juga: Pemerintah dorong penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum

Selain itu, tarif PPnBM juga dikenakan untuk kelompok kendaraan kabin ganda dengan motor listrik, yakni sebesar 10%.

Adapun, dalam PP 73/2019 pemerintah telah mengubah dasar pengenaan tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif PPnBM berdasarkan pembagian kelompok jenis kendaraan dan kapasitas isi silinder kendaraan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×