kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, Kejagung temukan pelaku pelanggaran dalam kasus Jiwasraya


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:00 WIB
Akhirnya, Kejagung temukan pelaku pelanggaran dalam kasus Jiwasraya
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna bersama Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), BPK berharap proses identifikasi transaksi tersebut bisa rampung dua bulan kemudian. Nantinya juga akan diketahui berapa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

“Kerugian negara menjadi unsur yang dibutuhkan dalam melakukan proses penuntutan, kalau tidak ada itu maka batal penuntutannya,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Sementara itu, Agung juga mengungkapkan kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.

“Dampak sistemiknya, sangat besar sekali. Jadi, jangan diukur hanya berdasarkan nilai aset aja, karena angkanya sangat besar,” kata Agung.

Baca Juga: BPK tak ingin kasus Jiwasraya seperti skandal Bank Century

Ia mencontohkan kasus Bank Century awalnya Rp 678 miliar, tetapi setelah diperiksa menjadi Rp 6,7 triliun. Pihaknya berhati-hati mengeluarkan kebijakan supaya Jiwasraya tidak menjadi sebesar Century.

Apalagi, kasus ini melibatkan 17.000 investor dan 7 juta nasabah Jiwasraya. Maka itu, BPK tengah mengidentifikasi siapa saja yang bertanggungjawab agar aparat hukum bertindak tegas serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya.

Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan publik hilang serta ada risiko yang ditanggung nasabah yang kini dananya belum kembali. 

Selain melakukan upaya hukum, BPK juga ingin mengembalikan kepercayaan publik agar bisa memberikan kepastian bagi investor melakukan transaksi di Indonesia.

“Banyak sekali yang mendapatkan kerugian, bukan hanya negara tetapi juga orang lain yang ikut merugi termasuk kepercayaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×