Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), BPK berharap proses identifikasi transaksi tersebut bisa rampung dua bulan kemudian. Nantinya juga akan diketahui berapa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya.
“Kerugian negara menjadi unsur yang dibutuhkan dalam melakukan proses penuntutan, kalau tidak ada itu maka batal penuntutannya,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Sementara itu, Agung juga mengungkapkan kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.
“Dampak sistemiknya, sangat besar sekali. Jadi, jangan diukur hanya berdasarkan nilai aset aja, karena angkanya sangat besar,” kata Agung.
Baca Juga: BPK tak ingin kasus Jiwasraya seperti skandal Bank Century
Ia mencontohkan kasus Bank Century awalnya Rp 678 miliar, tetapi setelah diperiksa menjadi Rp 6,7 triliun. Pihaknya berhati-hati mengeluarkan kebijakan supaya Jiwasraya tidak menjadi sebesar Century.
Apalagi, kasus ini melibatkan 17.000 investor dan 7 juta nasabah Jiwasraya. Maka itu, BPK tengah mengidentifikasi siapa saja yang bertanggungjawab agar aparat hukum bertindak tegas serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya.
Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan publik hilang serta ada risiko yang ditanggung nasabah yang kini dananya belum kembali.
Selain melakukan upaya hukum, BPK juga ingin mengembalikan kepercayaan publik agar bisa memberikan kepastian bagi investor melakukan transaksi di Indonesia.
“Banyak sekali yang mendapatkan kerugian, bukan hanya negara tetapi juga orang lain yang ikut merugi termasuk kepercayaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News