Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Boleh dibilang Indonesia sedikit tertinggal dari negara lain menyangkut peruntukan area publik di bawah tanah.
Padahal, beberapa infrastruktur seperti kereta ataupun jalan terowongan bawah tanah menjadi salah satu rencana yang akan dibangun ke depannya.
Bahkan, proyek kereta bawah tanah atau subway telah mulai groundbreaking dalam wujud proyek Mass Rapid Transit (MRT). Kendati begitu, Indonesia belum memiliki regulasi yang mumpuni terkait pengaturan ruang publik di bawah tanah ini.
Untuk itu, pemerintah berencana menyiapkan regulasi pedoman soal ruang publik di bawah tanah melalui peraturan tata ruang bawah tanah.
"Pedoman aturan sedang dibuat, sudah pernah dibahas pula dalam Vice Minister Forum di Jepang beberapa waktu lalu," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, akhir pekan lalu.
Menurut Hermanto, di Jepang ditetapkan bahwa, di kedalaman 40 meter dari atas tanah sudah termasuk ruang publik, sehingga meskipun ada bangunan atau properti diatasnya hal itu tak menghalangi proyek infrastruktur yang akan dibangun pada titik tersebut.
"Dukungan sudah berdatangan, tetapi kami akan mencari clearance ideal bawah tanah yang bisa dikategorikan ruang publik," katanya.
Hermanto mengatakan, salah satu yang menjadi hambatan saat ini adalah mencari batas clearance tersebut, pasalnya setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik tanah yang berbeda, sehingga ada resiko yang dihadapi jika tanah itu digali lebih dalam.
Menurut Hermanto, regulasi pedoman ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan diharapkan bisa rampung akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News