kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhir Oktober, Izin investasi & tanah kelar 3 jam


Jumat, 16 Oktober 2015 / 13:48 WIB
Akhir Oktober, Izin investasi & tanah kelar 3 jam


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dalam hal perizinan pertanahan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, sinergi izin investasi ini diharapkan bisa implementasi pada 26 Oktober mendatang.

Pada saat itu, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati.

"Jadi investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” ujar Franky dalam keterangan pers, Jumat(16/10).

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah menyampaikan sinergi perizinan ini tinggal menunggu peraturan kepala BKPM.

"Aturannya masih dalam proses," kata Lestari.

Selain itu, BKPM juga tengah menyelesaikan perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi ini.

Lestari menjelaskan, BKPM bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM .

“Kami sudah melakukan wawancara untuk notaris yang telah lolos seleksi administrasi. Harapannya, awal minggu depan dua notaris yang akan melakukan pelayanan dalam izin investasi tiga jam sudah dapat ditetapkan sehingga tanggal 26 Oktober layanan ini benar-benar siap diimplementasikan,” ujar Lestari.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi II yang diumumkan pemerintah September lalu.

Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan menarik minat investasi dan memberikan manfaat terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×