kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM fasilitasi kemudahan proses izin pertanahan


Senin, 12 Oktober 2015 / 17:57 WIB
BKPM fasilitasi kemudahan proses izin pertanahan


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Korrdinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat program layanan investasi tiga jam semakin bermanfaat.

Dalam siaran resminya, Senin (12/10), Kepala BKPM Franky Sibarani juga akan memfokuskan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk izin sektor pertanahan. Pihaknya siap memfasilitasi kemudahan perizinan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masalah pertanahan ini merupakan masalah yang sangat penting bagi para investor. Dengan melakukan simplifikasi di sektor ini, maka ini akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap,” ujar Franky saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor BKPM, Senin (12/10).

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sempat membandingkan kecepatan layanan investasi Indonesia dengan Dubai yang hanya membutuhkan waktu satu jam. Franky mengakui layanan investasi di Dubai terbilang cepat namun namun investor hanya mendapatkan akta pendirian perusahaan saja.

"Di Dubai satu Jam untuk satu produk hukum yakni PT saja," ujar Franky.

Sementara dalam layanan izin investasi tiga jam, investor akan mendapatkan tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian perusahaan dan NPWP, belum lagi ditambah dari sektor pertanahan, serta nantinya bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk Tanda Daftar Perizinan (TDP) dan izin-izin lainnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan menyampaikan, pihaknya akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi tiga jam, dengan memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian.

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto mengatakan, syarat yang cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut.

Beberapa perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar e(ha), dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 ha, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti.

Serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 ha, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja. Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain izin pelepasan kawasan hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja.

Izin penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang dan non tambang dipangkas dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk untuk survey eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja.

Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi lima hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi lima hari kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×