kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.723   55,00   0,31%
  • IDX 6.088   -6,88   -0,11%
  • KOMPAS100 801   -3,12   -0,39%
  • LQ45 613   -3,83   -0,62%
  • ISSI 214   0,06   0,03%
  • IDX30 350   -2,15   -0,61%
  • IDXHIDIV20 434   -5,35   -1,22%
  • IDX80 92   -0,40   -0,44%
  • IDXV30 120   -0,94   -0,78%
  • IDXQ30 114   -1,57   -1,37%

BPN pangkas izin pertanahan terkait investasi


Kamis, 15 Oktober 2015 / 20:12 WIB


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas proses perizinan pertanahan yang berhubungan dengan investasi sesuai paket kebijakan ekonomi.

"Kementerian ATR/BPN telah mendukung program ekonomi jilid III dengan memangkas lamanya perizinan terkait pertanahan untuk investasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Kamis (15/10).

Menurut dia, para investor saat ini dapat memohon terlebih dahulu baru kemudian melengkapi berkas dan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Sedangkan dalam melengkapi persyaratan, lanjut dia, berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Perekonomian agar jangka waktu yang diberikan lima hari.

"Menurut Menko, jangka waktu melengkapi persyaratan lima hari saja. Jika 14 hari terlalu lama," ujar Ferry.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang juga bertekad membenahi administrasi pertanahan, antara lain memperkuat kerja sama dengan sejumlah pihak luar negeri.

"Kami telah bertemu perwakilan dari Korea Selatan dan telah setuju untuk melakukan kerja sama untuk memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia," kata Ferry.

Selain itu, pihaknya juga telah bertemu dengan delegasi dari Inggris Raya yang juga telah menyatakan persetujuannya untuk membantu membenahi sistem administrasi pertanahan.

Menurut Ferry, maraknya sengketa dan konflik dalam pertanahan disebabkan oleh lemahnya sistem administrasi negara sehingga pembenahan administrasi juga langkah yang sangat diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×