kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akhir 2020, Kemenperin targetkan ada 156 kawasan industri


Rabu, 29 Juli 2020 / 18:51 WIB
Akhir 2020, Kemenperin targetkan ada 156 kawasan industri
ILUSTRASI. Kemenperin menargetkan hingga akhir tahun akan ada sekitar 156 kawasan Industri di Indonesia.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya meningkatkan kawasan industri di Indonesia. Kemenperin pun menargetkan hingga akhir tahun akan ada sekitar 156  kawasan Industri di Indonesia.

"Harapan kami di akhir 2020, kita akan memiliki kawasan industri dengan total 156 kawasan industri dengan jumlah lahan yang dikuasai 65.000 hektare," ujar  Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, Rabu (29/7).

Adapun hingga Juni 2020, saat ini ada 118 perusahaan kawasan industri Indonesia dengan luas lahan sekitar 51.861 ha. Kawasan tersebut sebagian besar berada di Jawa dengan jumlah 81 kawasan industri dengan luas 36.549 ha, ada 36 kawasan industri di Sumatera dengan lahan 9.105 ha, 8 kawasan industri di Kalimantan dengan luas 2.374 ha, serta 3 di Sulawesi dengan luas lahan 3.832 ha.

Baca Juga: Genjot pertumbuhan ekonomi tahun depan, pemerintah geber belanja negara

Adapun, hingga 2020 terdapat 38 kawasan industri yang masuk dalam tahap konstruksi dengan luas lahan 14.748 ha. Kawasan tersebut tersebar di Jawa sebanyak 15 kawasan industri, Kalimantan sebanyak 11 kawasan industri, Maluku dan Papua sebanyak 2 kawasan inudstri, 1 di Nusa Tenggara, 2 di Sulawesi, dan 7 di Sumatera.

Menurut Ignatius, adanya penyebaran kawasan industri ini menunjukkan bahwa Undang-Undang nomor tahun 2014 tentang Perindustrian berjalan cukup efektif khususnya untuk mendorong kawasan-kawasan industri tumbuh di luar Jawa.

"Utamanya kita harapkan bisa tumbuh di tengah dan timur Indonesia," terangnya.

Menurut Ignatius, kawasan industri ini tidak hanya menjual atau menyewakan lahan semata, tetapi bagaimana kawasan industri mengintegrasikan bisnis, penunjang jasa hingga bisnis pendukung lain. Dengan begitu, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan industri melalui kawasan industri semakin menarik.

Dia menyebut misalnya saat tenant memasuki kawasan industri tersebut mereka sudah disiapkan jasa infrastruktur seperti listrik, air baku, jalan khusus, keamanan, hingga it, pelayanan perizinan tempat, SDM hingga sarana komersial, perumahan terintegrasi industri dan lainnya.

Adapun, Ignatius pun mengatakan pihaknya tengah berupaya mendorong kawasan industri menuju smart industrial park, dengan begitu nantinya kawasan industri akan menjadi tempat tenant untuk mengembangkan rantai pasok domestik dan regional.

Dia pun mengatakan pengembangan kawasan industri terus didorong di luar Jawa, dimana pembangunan kawasan industri di luar jawa akan berbasis industri pengolahan sumber daya alam, meningkatkan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.

"Sementara di  Jawa tetap kita membuat suatu roadmap, bahwa di Jawa ini kita harapkan menjadi satu industri berbasis ekspor, berteknologi tinggi dan padat karya, demikian juga kita melihat harus punya industri yang hemat air," terangnya.

Baca Juga: Ini empat fokus penggunaan uang negara di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×