kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Akhir 2009, 90% Instansi Pemerintah Gunakan Software Legal


Rabu, 15 Juli 2009 / 15:38 WIB
Akhir 2009, 90% Instansi Pemerintah Gunakan Software Legal


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggunakan open source software (0SS) sebagai solusi utama penggunaan software legal. Sebab, hal ini bisa menghemat belanja software pemerintah dan meningkatkan keamanan informasi negara.

"Kami menargetkan akhir tahun ini sebanyak 90% instansi sudah menggunakan software legal," ujar Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, hari ini (15/7).

Tanggal 30 Maret 2009 lalu, telah keluar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 terkait pemanfaatan perangkat lunak dan OSS. Surat edaran itu meminta kepada pimpinan instansi untuk melakukan pengawasan penggunaan perangkat lunak dan melakukan migrasi ke OSS atau software legal paling lambat tanggal 31 Desember 2011. "Untuk itu, kami akan mendukung instansi pemerintah untuk melakukan migrasi ke OSS," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×