kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Akhir 2009, 90% Instansi Pemerintah Gunakan Software Legal


Rabu, 15 Juli 2009 / 15:38 WIB
Akhir 2009, 90% Instansi Pemerintah Gunakan Software Legal


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk menggunakan open source software (0SS) sebagai solusi utama penggunaan software legal. Sebab, hal ini bisa menghemat belanja software pemerintah dan meningkatkan keamanan informasi negara.

"Kami menargetkan akhir tahun ini sebanyak 90% instansi sudah menggunakan software legal," ujar Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, hari ini (15/7).

Tanggal 30 Maret 2009 lalu, telah keluar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/01/M.PAN/3/2009 terkait pemanfaatan perangkat lunak dan OSS. Surat edaran itu meminta kepada pimpinan instansi untuk melakukan pengawasan penggunaan perangkat lunak dan melakukan migrasi ke OSS atau software legal paling lambat tanggal 31 Desember 2011. "Untuk itu, kami akan mendukung instansi pemerintah untuk melakukan migrasi ke OSS," papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×