kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak


Selasa, 08 September 2020 / 16:33 WIB
Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 itu untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9).

Dinar mengatakan, formulasi penetapan upah minimum tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nantinya, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November. Kemudian, jika ada penetapan UMK, maka akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

“Penetapan UMP selalu serentak setiap 1 November. Penetapan UMK kalau ada selambat-lambatnya 21 November,” ujar dia.

Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi minus, pengusaha minta tak ada kenaikan upah tahun depan

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8%. Angka kenaikan sebesar 8% tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sangat tidak elok berbicara UMP, UMK atau UMSK dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid-19. Apalagi sampai mematok angka kenaikan 8%.

Sarman menyebut, yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana pengusaha dan pekerja bersama sama melawan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga badai ini cepat berlalu.

“Jadi jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini,” kata Sarman.

Sarman mengatakan, jika alasan permintaan kenaikan upah untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah 5juta perbulan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp 2.4 juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, juga program kartu prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.

Sarman menyebutkan, dengan berpedoman kepada PP 78/ tahun 2015, pengusaha meminta agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0% atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Indikatornya jelas yakni pertumbuhan ekonomi tahun 2020 kuartal I diangka 2,97% dan kuartal II terkontraksi minus 5.32%.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini pertumbuhan ekonomi kita diprediksi masih terkontraksi minus artinya resesi sudah di depan mata. Apakah dalam situasi ekonomi saat ini masih tepat buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8%, tentu sangat disayangkan,” ujar Sarman.

Selanjutnya: Daftar lengkap UMP 2020: Tertinggi DKI Jakarta, terendah Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×