Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.
Baca Juga: Besok, KSPI gelar demo tolak Omnibus Law dan PHK dampak Covid-19
"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.
Ketujuh, alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
Selanjutnya: Unjuk rasa besar akan terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News