kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Unjuk rasa besar akan terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan


Jumat, 10 April 2020 / 10:53 WIB
Unjuk rasa besar akan terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan
ILUSTRASI. Unjuk rasa besar terjadi jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang memprediksi akan terjadi gelombang demonstrasi di sejumlah daerah apabila pemerintah dan DPR tetap bersikukuh membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Hal itu didasari dengan rencana Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan mengerahkan puluhan ribu buruh untuk menggelar aksi demonstrasi di Jakarta.

Baca Juga: Di tengah wabah, ribuan buruh ancam unjuk rasa pada 30 April tolak Omnibus Law

"Ketika Ibu Kota sudah memulai, pasti basis-basis industri lain akan mengikuti. Misalnya Baten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, bahkan Kalimantan akan mengikuti apa yang dilakukan sama DKI," ujar Andriko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020). 

Apabila terjadi demikian, ia meyakini semua pihak akan dirugikan. Mengingat hal rencana demonstrasi berbenturan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Andriko juga mengatakan demonstran akan mengalami kerugian berupa dari sisi kesehatan. "Semua orang berkumpul di pusat ibu kota, puluhan ribu orang, pasti resiko akan semakin besar," katanya. 

Selain itu, kerugian yang tak kalah besarnya adalah terjadinya instabilitas politik ketika terjadi gelombang demonstrasi. Hal itu terjadi tak lepas dengan adanya Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Secara otomatis, kepolisian dapat membubarkan paksa apabila buruh tetap memaksa menggelar demonstrasi. Sebaliknya, jika demonstrasi tetap berjalan, maka akan timbul potensi gesekan antara kepolisian dan demonstran. "Dari sisi itu, pasti instabilitas politik akan terjadi dan ini tidak hanya di ibukota," kata dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×