kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akan gelar mogok nasional, KSPI ungkap 7 alasan tolak omnibus law cipta kerja


Minggu, 04 Oktober 2020 / 14:00 WIB
Akan gelar mogok nasional, KSPI ungkap 7 alasan tolak omnibus law cipta kerja
ILUSTRASI. Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal menambahkan buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Besok, petani hingga mahasiswa gelar aksi di Gedung DPR peringati Hari Tani Nasional

Ketiga, mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, yaitu Outsourcing dimana disebut Said Iqbal tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Baca Juga: ​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×