kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.318   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Akan ada badan pengelola transportasi Jabodetabek


Kamis, 01 Oktober 2015 / 23:47 WIB
Akan ada badan pengelola transportasi Jabodetabek


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mengoordinasikan pengembangan dan pengelolaan serta meningkatkan layanan transportasi di wilayah tersebut.

Badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi yang ditandatangani pada tanggal 18 September 2015, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Kamis (1/10).

Badan tersebut nantinya berada di bawah Kementerian perhubungan dan menjadi unit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya. Pimpinan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi harus mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui peraturan Presiden tersendiri.

Sementara itu, pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program serta rencana kebutuhan anggarannya dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek.

Fasilitasi teknis pembiayaan dan manajemen peningkatan penyediaan pelayanan dan sarana serta prasarana angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×