kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 13 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aktivis tuntut transportasi publik layani difabel


Rabu, 16 September 2015 / 17:02 WIB
Aktivis tuntut transportasi publik layani difabel


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Fasilitas transportasi umum masih diskriminatif bagi kaum difabel atau penyandang cacat.

Para aktivis mengingatkan agar Kementerian Perhubungan mendorong pengusaha transportasi menyediakan aksesibilitas yang cukup bagi para difabel.

Aria Indrawati, Jubir Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas, mengatakan minimnya sarana dan prasarana transportasi umum untuk penyandang disabilitas dapat dilihat dari bangunan stasiun, bandara, pelabuhan, dan terminal yang belum secara standar dilengkapi oleh fasilitas ram (bidang miring), guiding blok, atau pengumuman visual yang memadai.

Padahal, kelengkapan fasilitas itu penting untuk menghilangkan hambatan para penyandang disabilitas untuk melakukan aktifitas, dan pemenuhan hak-hak mendasar lainnya.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah melindungi kaum difabel.

Namun begitu, ketentuan dalam keseluruhan UU itu masih sangat minim pengimplementasiannya.

Oleh karena hal tersebut, dalam rangka hari Perhubungan Nasional dan Hari Disabilitas Internasional pada 17 September 2015, Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia meminta pemerintah segera menjalankan UU itu dengan baik.

"Pelaku usaha yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas harus ditindak tegas," kata Aria dalam keterangan pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×