CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Akademisi minta KPK batalkan pembebasan tugas 75 pegawai


Minggu, 16 Mei 2021 / 11:11 WIB
Akademisi minta KPK batalkan pembebasan tugas 75 pegawai
ILUSTRASI. Akademisi minta KPK batalkan pembebasan tugas 75 pegawai KPK.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi meminta pimpinan KPK membatalkan pembebasan tugas atau pemberhentian 75 pegawai KPK dari jabatannya. Pemberhentian tersebut dinilai berbeda dengan aturan yang ada.

"Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam keterangan pers, Minggu (16/5).

Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik.

Baca Juga: SK pembebasan tugas 75 pegawai KPK dinilai cacat hukum

Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani. Beberapa perkara tersebut seperti korupsi suap bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap
ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.

"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini," terang Sigit.

Selain itu, pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu.

Oleh karena itu, tes tersebut menimbulkan kecurigaan bagi para pegiat antikorupsi. Sigit memandang bahwa pertanyaan dalam tes tersebut mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

"Jadi, dapat disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," jelas Sigit.

Selanjutnya: Efek penonaktifkan 74 pegawai KPK, Faisal Basri tarik dana simpanan di bank BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×