kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJI Jakarta tetap gelar diskusi buku Irshad Manji


Sabtu, 05 Mei 2012 / 18:18 WIB
AJI Jakarta tetap gelar diskusi buku Irshad Manji
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tetap menggelar diskusi buku "Allah, Liberty, and Love", karya feminis Islam asal Kanada Irshad Manji, Sabtu (5/5/2012) di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Acara diskusi ini tetap dilangsungkan kendati adanya himbauan Polres Jakarta Selatan agar diskusi tersebut dibatalkan. Himbauan disampaikan terkait adanya organisasi masyarakat yang mengancam akan membubarkannya.

"Diskusi tetap berlangsung," kata Ketua AJI Jakarta Umar Idris, Sabtu.

Terkait pengamanan, AJI Jakarta telah bekerja sama dengan Banser NU DKI Jakarta. Tak kurang sekitar 50 anggota Banser turut berjaga-jaga di sekitar lokasi acara.

Berkaca dari pembubaran diskusi buku serupa di Komunitas Salihara, Jakarta, pihak AJI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan pimpinan lingkungan setempat.

Tak hanya itu, AJI juga melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan.

Pembubaran paksa oleh polisi terhadap diskusi buku Irshad Manji atas desakan ormas Jumat malam kemarin menuai kecaman dari koalisi lembaga swadaya masyarakat, seperti Komunitas Salihara, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Jakarta, YLBHI, Elsam, LBH Jakarta, Kontras, dan Jaringan Islam Independen.

Hal tersebut dinilai mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

"Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodasi tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi," demikian isi siaran pers tersebut.

Koalisi LSM ini menyatakan, diskusi yang bersifat ilmiah ini merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin Konstitusi. (Hindra Liu | Tri Wahono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×