Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
“AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa. AJI menilai, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Divisi Adovkasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).
Sampai saat ini AJI Jakarta juga terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin. Karena tak menutup kemungkinan masih ada jurnalis lain mengalami kekerasan saat liputan.
Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga. Memproses pelaku kekerasan hingga pengadilan.
Baca Juga: Korban dari aksi demo UU KPK dan RKHHP: 232 orang luka-luka, tiga lainnya kritis
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Serta kepada perusahaan media untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya termasuk melaporkan kasus kekerasannya ke kepolisian,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News