kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AJI Jakarta kecam kekerasan terhadap jurnalis saat aksi 24 September


Rabu, 25 September 2019 / 14:34 WIB
AJI Jakarta kecam kekerasan terhadap jurnalis saat aksi 24 September
ILUSTRASI. Ilustrasi Stop Kekerasan Jurnalis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

“AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa. AJI menilai, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Divisi Adovkasi AJI Jakarta Erick Tanjung dalam keterangan resminya, Rabu (25/9).

Sampai saat ini AJI Jakarta juga terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin. Karena tak menutup kemungkinan masih ada jurnalis lain mengalami kekerasan saat liputan.

Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga. Memproses pelaku kekerasan hingga pengadilan.

Baca Juga: Korban dari aksi demo UU KPK dan RKHHP: 232 orang luka-luka, tiga lainnya kritis

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Serta kepada perusahaan media untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh, serta aktif membela wartawannya termasuk melaporkan kasus kekerasannya ke kepolisian,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×