kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJI Jakarta kecam intimidasi terhadap jurnalis di tengah pandemi Covid-19 di Banten


Selasa, 21 April 2020 / 21:03 WIB
AJI Jakarta kecam intimidasi terhadap jurnalis di tengah pandemi Covid-19 di Banten
ILUSTRASI. Ilustrasi: jurnalis mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghalangi kerja jurnalistik dengan tindakan persekusi kembali terjadi terhadap beberapa jurnalis di Kota Serang, Banten, pada Senin (20/4).

Seorang korban, Mohammad Hashemi Rafsanjani mengatakan, sejumlah warga menghalanginya, mengintimidasi, dan menghapus paksa video hasil liputannya.

Peristiwa itu terjadi ketika Shemi yang merupakan Jurnalis Kabar-banten.com bersama beberapa jurnalis lain tengah melakukan peliputan atas meninggalnya seorang warga yang diduga kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16:00 WIB. Saat itu Shemi mendapatkan kabar seorang warga yang sebelumnya diberitakan kelaparan akibat kesulitan ekonomi ditemukan meninggal dunia. Untuk keperluan konfirmasi, Shemi bergegas ke rumah duka yang memang tak jauh dari lokasi keberadaannya. Sesampainya di rumah duka, dia mengambil gambar dan video sampai saat jenazah dimasukkan ke dalam mobil jenazah.

Baca Juga: Gelombang PHK industri media di tengah wabah Covid-19

Tak lama berselang, dia dihampiri oleh seorang warga yang mengaku keluarga korban yang kemudian menegur Shemi sambil bertanya kepadanya, kenapa merekam gambar jenazah. Kemudian dengan nada memaksa para pelaku itu meminta Shemi menghapus semua gambar dan video yang sudah dia rekam.

"Nggak usah ngeberitain lah, dia bukan orang susah, dia bukan selebritis juga yang bisa diambil gambarnya," ujar pelaku seperti yang ditirukan Shemi.

Intimidasi kembali datang dari seorang warga yang menyebut para wartawan mengambil keuntungan dengan mendapat berita dari peristiwa itu. "Di situ saya jelaskan bahwa wartawan niatnya membantu," jelas Shemi.

Korban lain bernama Dinar yang merupakan wartawan Pojoksatu.id menceritakan pengalaman yang sama. "Hari Minggu 19 April, saya diminta stand by oleh keluarga, karena mulai ketakutan. Banyak warga yang mengecam karena merasa malu ada warganya yang lapar," ungkap Dinar.

Kemudian, lanjut Dinar, para jurnalis sudah tiba pukul 10:00 WIB di rumah korban yang saat itu masih hidup. Saat itu ada pula jurnalis MNC TV dan Kompas TV yang akan melakukan peliputan live. Tiba-tiba datang istri ketua RT meminta agar peliputan itu dihentikan. Istri ketua RT itu pun mengaku mendapatkan amanat untuk menutup semua berita karena telah mempermalukan warga.

Kejadian di Banten menambah catatan hitam kasus kekerasan, intimidasi dan perintangan tugas terhadap jurnalis.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri menilai, para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ungkap Asnil dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/4).

Baca Juga: AMSI minta aktivitas peliputan jurnalistik utamakan keselamatan dari wabah corona

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan. AJI juga mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.

Secara umum, aparat penegak hukum didesak segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami juga mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan keluhan mereka yang sulit untuk bersuara," pungkas Asnil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×