kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.305   13,00   0,08%
  • IDX 7.071   26,13   0,37%
  • KOMPAS100 1.029   6,30   0,62%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   2,89   1,29%
  • IDX30 416   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 490   -1,38   -0,28%
  • IDX80 116   0,64   0,55%
  • IDXV30 119   1,09   0,92%
  • IDXQ30 135   -0,72   -0,53%

AJI Jakarta kecam intimidasi terhadap jurnalis di tengah pandemi Covid-19 di Banten


Selasa, 21 April 2020 / 21:03 WIB
AJI Jakarta kecam intimidasi terhadap jurnalis di tengah pandemi Covid-19 di Banten
ILUSTRASI. Ilustrasi: jurnalis mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Kejadian di Banten menambah catatan hitam kasus kekerasan, intimidasi dan perintangan tugas terhadap jurnalis.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani Amri menilai, para pelaku patut diduga melakukan pelanggaran pidana, sebab kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat 3 mengamanatkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ungkap Asnil dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (21/4).

Baca Juga: AMSI minta aktivitas peliputan jurnalistik utamakan keselamatan dari wabah corona

Atas kasus tersebut, AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pihak yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan. AJI juga mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.

Secara umum, aparat penegak hukum didesak segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami juga mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan keluhan mereka yang sulit untuk bersuara," pungkas Asnil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×