kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJB Bumiputera 1912 minta pihak manapun hormati proses hukum terkait dua asetnya


Rabu, 09 Januari 2019 / 19:31 WIB
AJB Bumiputera 1912 minta pihak manapun hormati proses hukum terkait dua asetnya


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melalui kuasa hukumnya Army Mulyanto menanggapi tindakan yang dilakukan Soeseno HS bersama kuasa hukumnya terkait penyitaan terhadap dua asetnya.

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama.

Pihak AJB Bumiputera 1912 melalui surat tanggapan yang dikirim kepada Kontan.co.id pada Rabu (9/1), meminta dan memperingatkan siapapun pihak untuk tetap menghormati proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini sedang berjalan proses upaya hukum Peninjauan Kembali dan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga sampai belum adanya putusan dari pihak berwenang AJB meminta semua pihak untuk menghormatinya," terang kuasa hukum AJB Bumiputera 1912 dalam surat tanggapan tersebut.

AJB Bumiputera 1912 juga menegaskan kedua aset tersebut merupakan obyek yang sah miliknya. Pihak lain tidak dapat melakukan upaya apapun secara sepihak tanpa keputusan hukum tetap. Saat ini tengah berjalan proses hukum terkait dua aset milik AJB Bumiputera 1912.

Mengingat kembali, pada 7 Januari 2019 Soeseno HS yang merupakan mantan Dirut AJB Bumiputera 1912 yang diwakili kuasa hukumnya, mendatangi gedung AJB yang terletak di Jalan Woltermonginsidi Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut guna melakukan penyitaan terhadap aset milik AJB.

Muara dari permasalahan tersebut menurut Eggi Sudjana kuasa hukum Soeseno HS berdasarkan putusan pengadilan dimana AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee. 

"Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar perum perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 milyar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 milyar sisanya ini yang Rp 19 milyar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Jakarta Selatan pada Senin (7/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×