kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Dua aset AJB Bumiputera 1912 disita mantan direkturnya


Selasa, 08 Januari 2019 / 21:14 WIB
Dua aset AJB Bumiputera 1912 disita mantan direkturnya


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan direktur utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912 yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut bermaksud melakukan penyitaan atas aset AJB Bumiputera 1912 berupa tanah dan bangunan.

Eggi Sudjana menjelaskan, bahwa kliennya sudah melakukan banyak upaya agar AJB Bumiputera 1912 menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.

"Klien kita dulu membawa nasabah, nasabahnya besar Perum Perumnas, preminya kurang lebih Rp 400 miliar, itu ada fee kan. Awalnya sekitar Rp 56 miliar sisanya ini yang Rp 19 milyar," terang Eggi Sudjana di kantor AJB Bumiputera 1912, Jakarta Selatan pada Senin (7/1).

Terdapat tiga putusan yang sudah dimenangkan oleh Soeseno HS bersama kuasa hukumnya. Pertama putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor : 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2016. Kedua, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 194/PDT/2017/PT.DKI tanggal 8 Juni 2017. Ketiga, adalah putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3061 K/Pdt/2017 tanggal 15 Maret 2017.

Inkracht sudah dilakukan pihak penggugat pada bulan Juli 2018 dan Aanmaning (teguran) pada 21 Agustus 2018. Berdasarkan surat penetapan sita eksekusi nomor : 58/Eks.Pdt/2018 Jo No.332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel pada 14 November 2018 dua aset AJB Bumiputera 1912 resmi disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua aset tersebut berupa tanah dan bangunan di jalan Wolter Monginsidi No 84 Jakarta Selatan serta tanah. Dan bangunan di jalan Bintaro Raya No 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama. Keduanya atas nama AJB Bumiputera 1912.

Eggi Sudjana menginginkan agar pemasangan garis polisi segera dilakukan sebagai bukti telah dilakukan penyitaan. Namun tak menutup kemungkinan jika pihak AJB Bumiputera 1912 membayarkan kewajiban kepada penggugat maka penyitaan akan dicabut. "Kalau dia bayar kita tidak akan lakukan sita," tambah Eggi Sudjana.

Mengenai harga aset yang disitapun Eggi menuturkan bahwa nilainya lebih dari kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak AJB Bumiputera kepada Soeseno HS. "Tentu tidak, lebih mahal nilainya. Tapi ini putusan pengadilan. Kalau nilai sih aset ini lebih dari kewajiban yang harus dibayarkan" jelas Eggi.

Iskandar selaku perwakilan dari Soeseno HS menyampaikan bahwa mantan dirut AJB Bumiputera 1912 tetap menginginkan dibayarkannya sisa fee sebesar Rp 19 milyar. "Kita tetap menuntut bahwa AJB harus segera membayarkan kepada kita sebesar Rp 19 milyar, kita sudah berusaha berunding namun tidak mengindahkan perundingan itu maka kita bertindak sesuai hukum yang ada," terang Iskandar.

Kontan.co.id sendiri mencoba menghubungi Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Sutikno Sjarif melalui pesan dan telepon hingga datang ke kantornya. Namun belum ada tanggapan mengenai penyitaan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×