Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai sebesar Rp 2,51 triliun kepada Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau lebih dikenal sebagai Airnav Indonesia.
Adapun PMN Non Tunai tersebut berupa Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Perhubungan berupa fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual dan fasilitas komunikasi penerbangan pada bandar udara yang dioperasikan Perum LPPNI (AirNav Indonesia) untuk pelayanan navigasi penerbangan kepada pengguna jasa.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, tujuan pemberian penyertaan modal pemerintah pusat (PMPP) tersebut adalah guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, serta optimalisasi penggunaan BMN.
Baca Juga: Analis Ini Rekomendasikan Buy Saham ADHI, Berikut Ulasannya
"Ini tentu memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dan juga menjadi jaminan kualitas keselamatan dan standarisasi alat navigasi penerbangan," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (7/11).
Sementara bagi pemerintah, Rionald mengatakan bahwa pemberian PMPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan standarisasi fasilitas yang digunakan untuk pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dan juga meningkatkan penerimaan negara.
"Aset yang diusulkan untuk PMPP jumlahnya ada sekitar 1.497 unit yang berasal dari pengadaan mulai dari tahun 1970 sampai dengan 2015," katanya.
Baca Juga: Pendapatan Melesat, Garuda (GIAA) Raup Laba Berkat Keuntungan atas Restrukturisasi
Komisi XI mengingatkan kepada Perum LPPNI agar memastikan aset BMN yang diterima tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan keamanan dan kepastian keselamatan penerbangan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan yang efisien dan ramah lingkungan, serta memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta agar memastikan optimalisasi pemanfaatan BMN bagi Perum LPPNPI dapat mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola dengan baik dan meningkatkan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News