kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airlangga ungkap alasan pemerintah pusat lakukan pembatasan kegiatan di Jawa & Bali


Rabu, 06 Januari 2021 / 13:48 WIB
Airlangga ungkap alasan pemerintah pusat lakukan pembatasan kegiatan di Jawa & Bali
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (4/1/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Melonjaknya kasus corona di sejumlah wilayah membuat pemerintah pusat memutuskan melakukan pembatasan di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan itu berlangsung mulai 11 - 25 Januari 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, keputusan itu diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan pemerintah.

Para meternya kata Airlangga, antara lain adalah angka kasus aktif dan angka kematian karena Covid-19 telah di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Baca Juga: Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari

Airlangga menjelaskan, beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Meski begitu sektor esensial disebut Ailangga tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring). Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk restoran dapat melakukan makan ditempati dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antara tetap diizinkan selama pembatasan. "PeMerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Selanjutnya: Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×