kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari


Rabu, 06 Januari 2021 / 13:19 WIB
Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah corona. Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).

Baca Juga: Jokowi targetkan lebih dari 30 juta dosis vaksin terdistribusi hingga Maret 2021

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut. Antara lain, kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Lalu, sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan protokol yang ketata. Juga, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring). Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk restoran dapat menerapkan makan ditempat  atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Selanjutnya: Ini jadwal vaksinasi Covid-19, Jokowi yang pertama disuntik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×