kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Airlangga Pastikan Satgas Covid-19 Tetap Jalan Meski Kebijakan PPKM Dicabut


Kamis, 26 Januari 2023 / 15:57 WIB
Airlangga Pastikan Satgas Covid-19 Tetap Jalan Meski Kebijakan PPKM Dicabut
ILUSTRASI. Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut. 

Meski demikian, Menteri  Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan satuan tugas (satgas) Covid - 19 akan tetap berjalan melaksanakan tugasnya untuk memantau perkembangan covid di Indonesia. 

"Di masa transisi ini Satgas covid - 19 tetap berjalan sampai masyarakat resiliens," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional "Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1). 

Baca Juga: Corona Varian Omicron subvarian XBB 1.5 atau Kraken Telah Masuk Indonesia

Airlangga juga mengatakan pada masa transisi ini pemerintah tetap mengejar capaian booster dan akan diberikan secara gratis. 

Selain itu ia katakan, Kementerian Kesehatan juga tetap mengelola dan memonitor early warning system atau peringatan dini untuk memastikan kesiapan pemerintah dalam menangani pandemi di masa yang akan datang. 

"Sehingga krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali jika permasalahan baru atas rekomendasi Kemenkes," kata Airlangga. 

Sedangkan dari sisi ekonomi, pemerintah pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan global yang semakin sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan.

“Beberapa langkah yang diambil yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-Undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti,” tutur Airlangga. 

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Vaksin Covid-19 Berbayar

Dengan kebijakan di atas diharapkan pada masa transisi ini dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Asal tahu saja, Presiden Jokowi secara resmi menghentikan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. 

Jokowi menyebut kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah di bawah standar WHO. Selain itu, semua kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1. Jokowi pun menyebut kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat," kata Jokowi, Jum'at (30/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×