kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah tidak hapus upah minimum di UU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 18:37 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah tidak hapus upah minimum di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaska berbagai isu yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, kabar yang perlu diluruskan berkaitan tentang upah minimum dan gaji yang akan diterima pekerja.

"Saya tegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/10).

Dia juga meluruskan berita bohong atau hoaks yang turut berkembang di masyarakat. Misalnya terkait dengan pesangon. Airlangga menyebut, pembayaran pesangon tetap diatur dalam RUU ini, bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Pengembang apresiasi perluasan kepemilikan WNA atas apartemen di UU Cipta Kerja

"Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru," terang Airlangga.

Tak hanya itu, dia pun memastikan bahwa waktu kerja dan istirahat minggu tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang sudah ada.

Sementara untuk pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas, hal ini diatur dalam pasal 77  bab Ketenagakerjaan. Dia pun menegaskan pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, waktu ibadah.

Baca Juga: Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik

"Demikian juga terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan, menyusui, haid tetap sesuai dengan Undang-Undang, tidak dihapus, katanya.

Dia pun memastikan pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan.

Sementara tenaga kerja asing  yang diatur adalah mereka yang membutuhkan perawatan atau maintenance atau peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers.

Selanjutnya: Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya siapkan personel tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×