kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Airlangga Hartarto sebut vaksin Covid-19 kemungkinan baru bisa ditemukan tahun 2022


Selasa, 04 Agustus 2020 / 15:45 WIB
Airlangga Hartarto sebut vaksin Covid-19 kemungkinan baru bisa ditemukan tahun 2022
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A woman holds a small bottle labeled with a 'Vaccine COVID-19' sticker and a medical syringe in this illustration taken April 10, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sehingga harapannya, ketika vaksin Covid-19 ditemukan atas kerjasama Indonesia-Korea Selatan dapat dibagi rata.

"Mereka mempunyai kebutuhan sendiri seperti India atau China yang punya demand lebih dari 1 miliar, maka otomatis mereka akan mementingkan negaranya masing-masing," kata Airlangga dalam Webminar Internasional; Menavigasi New Normal, Selasa (9/6).

Baca Juga: Rusia klaim hasilkan vaksin virus corona, tapi ada kontroversi, ini penyebabnya?

Adapun saat ini, pemerintah Indonesia dan beberapa negara lainnya melakukan relaksasi intellectual property rights yaitu bagi negara yang menemukan vaksin Covid-19 terlebih dahulu, maka dapat berbagi dengan negara lain.  

"Siapa yang menemukan terlebih dahulu bisa sharing dengan negara lain, jadi bisa melakukan co-production,” ujar Airlangga.

Selain Korea Selatan, untuk memenuhi vaksin Covid-19, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memetakan negara lain seperti Prancis dan Denmark. "Mereka membutuhkan pasar besar sehingga kita bisa melakukan co-production," pungkas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×