kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Airlangga: Belum Ada Wacana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024


Jumat, 12 Juli 2024 / 14:46 WIB
Airlangga: Belum Ada Wacana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024
ILUSTRASI. Ilustrasi. Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah belum berencana merevisi Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijkan dan Pengaturan Impor.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum ada wacana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijkan dan Pengaturan Impor. 

Diketahui, belakangan permintaan revisi aturan impor ini banyak disuarakan oleh industri pertekstilan. Pasalnya, regulasi ini dianggap sebagai salah satu momok tumbangnya industri tekstil dalam negeri. 

Airlangga bilang kebijakan ini memang masih baru. Untuknya pemerintah masih mengevaluasi dampak dari belied itu. 

"Tentu kebijakan pemerintah bisa kami evaluasi, tapi kami harus melihat apa yang bisa dilakukan pada tahap awal ini sebelum melakukan revisi," ungkapnya pada awak media di Jakarta, Kamis (11/8). 

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor

Selain itu, Airlangga juga enggan menanggapi lebih terkait usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang meminta pemisahaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 khusus untuk mengatur importasi sandang, pangan, papan, dan industri padat karya. 

Sebelumnya, Agus mengusulkan adanya pemisahan atau spin off aturan impor khusus pada kebutuhan pokok dan industri padat karya. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu merevisi Permendag No 8 Tahun 2024. 

Menurutnya, aturan spin-off tersebut akan kembali memasukkan kebijakan pertimbangan teknis terhadap beberapa barang impor. 

Pertimbangan teknis itu penting karena dia mengatur lalu lintas barang dan kemampuan industri dalam negeri. Jika belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri, barang impor itu boleh didatangkan," kata Agus.

Asal tahu saja, Permendag No 8 Tahun 2024 merupakan revisi keempat dari Permendag No. 36 Tahun 2023. Perubahan terbesar dalam Permendag No 8 Tahun 2024 adalah menghapus pertimbangan teknis sebagai syarat impor mayoritas komoditas.

Baca Juga: Dukung Pembentukan Satgas, APSyFI minta Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×