kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Airlangga: Belum Ada Wacana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024


Jumat, 12 Juli 2024 / 14:46 WIB
Airlangga: Belum Ada Wacana Revisi Permendag No 8 Tahun 2024
ILUSTRASI. Ilustrasi. Airlangga Hartarto tegaskan pemerintah belum berencana merevisi Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijkan dan Pengaturan Impor.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum ada wacana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Kebijkan dan Pengaturan Impor. 

Diketahui, belakangan permintaan revisi aturan impor ini banyak disuarakan oleh industri pertekstilan. Pasalnya, regulasi ini dianggap sebagai salah satu momok tumbangnya industri tekstil dalam negeri. 

Airlangga bilang kebijakan ini memang masih baru. Untuknya pemerintah masih mengevaluasi dampak dari belied itu. 

"Tentu kebijakan pemerintah bisa kami evaluasi, tapi kami harus melihat apa yang bisa dilakukan pada tahap awal ini sebelum melakukan revisi," ungkapnya pada awak media di Jakarta, Kamis (11/8). 

Baca Juga: Mendag Tegaskan Tak Akan Revisi Permendag Relaksasi Impor

Selain itu, Airlangga juga enggan menanggapi lebih terkait usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang meminta pemisahaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 khusus untuk mengatur importasi sandang, pangan, papan, dan industri padat karya. 

Sebelumnya, Agus mengusulkan adanya pemisahan atau spin off aturan impor khusus pada kebutuhan pokok dan industri padat karya. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu merevisi Permendag No 8 Tahun 2024. 

Menurutnya, aturan spin-off tersebut akan kembali memasukkan kebijakan pertimbangan teknis terhadap beberapa barang impor. 

Pertimbangan teknis itu penting karena dia mengatur lalu lintas barang dan kemampuan industri dalam negeri. Jika belum bisa diproduksi oleh industri dalam negeri, barang impor itu boleh didatangkan," kata Agus.

Asal tahu saja, Permendag No 8 Tahun 2024 merupakan revisi keempat dari Permendag No. 36 Tahun 2023. Perubahan terbesar dalam Permendag No 8 Tahun 2024 adalah menghapus pertimbangan teknis sebagai syarat impor mayoritas komoditas.

Baca Juga: Dukung Pembentukan Satgas, APSyFI minta Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×