kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Revisi Permendag 36/2023 Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Ini Bocoranya


Jumat, 19 April 2024 / 17:41 WIB
Revisi Permendag 36/2023 Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Ini Bocoranya
ILUSTRASI. Kemendag menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor rampung pekan depan. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso menyampaikan ada tiga hal yang akan direvisi dalam perubahan kedua Permendag ketentuan impor ini. 

Pertama, berkaitan dengan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nantinya, ketentuan PMI akan mengikuti Peraturan Menetri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satunya isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI. 

Baca Juga: Aprisindo Sebut Revisi Permendag 3/2024 Belum Atasi Seluruh Masalah Impor

"Jadi misalnya pengiriman barang misal setahun US$ 1.500, jadi sepanjang nilainya segitu boleh masuk, gak ada masalah. Jadi gausah disebutkan jenis barangnya apa," kata Budi pada media dijumpai di Kantornya, Jum'at (19/4). 

Kedua, revisi mengenai impor barang pribadi penumpang. Budi menjelaskan pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang nantinya juga akan diatur dalam PMK No 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Ketiga, revisi aturan pembatasan impor barang. Budi menyebut pembahasan mengenai larangan terbatas (lartas) masih dibahas hingga saat ini. 

Budi menegaskan implementasi lartas ini bisa saja ditunda jika peraturan teknis (pertek) dari kementerian lain belum siap. 

Baca Juga: Terimbas Aturan Permendag 36/2023, Penjualan Ritel Turun di Periode Ramadan 2024

"Misalnya di Kementerian Perindustrian sudah siap ya tidak masalah. Tapi kalau misalnya perlu di tunda itu maksimal 3 bulan," ungkapnya. 

Diketahui, Permendag 36/2023 ini direvisi merespons banyaknya protes dari berbagai pihak salah satunya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Menurutnya aturan ini membuat jutaan TKI tak bisa mengirimkan barang ke sanak saudara di berbagai daerah di Indonesia.

"Jujur saya marah, rasa kemanusiaan yang mengaku manusia seharusnya tersinggung melihat fakta di TPS ini. Karena Lartas barang pahlawan devisa tak bisa terkirim ke keluarga mereka, hal ini zalim menurut saya," ungkap Benny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×