Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu dua bulan untuk PT Jakarta Monorel (JM) melengkapi dokumen proyek monorel.
"Kami kasih dua bulan lagi buat mereka, untuk melengkapi persyaratan, kalau tidak saya akan putuskan. Kita butuh monorel, tapi belum tentu ke PT JM, banyak lainnya yang mau," kata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Plt. Gubernur DKI Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Ahok, pihaknya mengajukan 15 syarat yang harus dipenuhi. Misalnya soal konstruksi, PT JM mengajukan pembangunan tiang di tengah jalan untuk stasiun monorel. "Misalnya depo di tanah abang, mereka tidak mau cerita," katanya.
Stasiun monorel ingin dibangun sepanjang 150 meter, jika hanya dibangun satu tiang selebar 2,5 meter tentu tak akan kuat menyangga bangunan berlantai tiga. Tapi jika ditambah tiang lainnya, tentu akan menambah kemacetan karena mengambil ruas jalan yang sudah macet.
Ahok menambahkan, PT JM juga belum pernah memaparkan kajian lalu lintas dampak dari pembangunan monorel. Padahal pembangunan monorel jelas akan menambah kemacetan. "Kajian lalu lintas seperti apa, amdal seperti apa itu nggak pernah dia buka," jelasnya.
Begitu pun soal properti sewa bangunan yang keuntungannya akan diberikan 50:50 dengan Pemprov. "Tapi apa bisa dijamin bakal laku, yang menggunakan monorel kan bukan dari kalangan mewah semua,"ujarnya.
Ahok menegaskan jika keseluruhan perencanaan bisnis dan arsitektur tak juga dilengkapi maka akan diputuskan mereka tak sanggup melaksanakan proyek monorel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News