Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau saya pribadi sih, (ingin mengajukan) praperadilan. Supaya langsung bisa live (disiarkan secara langsung oleh media massa)," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan ini kepada tim kuasa hukumnya. Sebab, lanjut dia, ada nilai plus dan minusnya untuk setiap langkah hukum yang akan diambil. "Saya enggak tahu, apakah permasalahan ini langsung ke kejaksaan atau ke pengadilan, karena ada plus minus," kata Ahok.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11). Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok beberapa waktu lalu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Ahok menerima hal tersebut. Ia bahkan berterima kasih kepada pihak kepolisian. "Saya terima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok.
Menurut Ahok, proses ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran.
"Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot," kata dia. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News