kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.970   78,00   0,44%
  • IDX 5.996   -105,58   -1,73%
  • KOMPAS100 780   -15,35   -1,93%
  • LQ45 588   -9,94   -1,66%
  • ISSI 208   -3,96   -1,87%
  • IDX30 333   -5,18   -1,53%
  • IDXHIDIV20 407   -5,84   -1,41%
  • IDX80 88   -1,81   -2,01%
  • IDXV30 110   -1,07   -0,96%
  • IDXQ30 106   -1,36   -1,26%

Tim penyidik sempat beda pendapat soal status Ahok


Rabu, 16 November 2016 / 10:43 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota penyidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat berbeda pendapat. Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

Pada 15 November 2016, kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini. Gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, saksi, dan dipantau pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombusdman. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×