kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.750   42,00   0,24%
  • IDX 6.494   -31,92   -0,49%
  • KOMPAS100 847   -2,65   -0,31%
  • LQ45 641   -3,84   -0,60%
  • ISSI 229   0,15   0,06%
  • IDX30 358   -2,32   -0,65%
  • IDXHIDIV20 435   -1,38   -0,32%
  • IDX80 97   -0,40   -0,42%
  • IDXV30 121   0,07   0,06%
  • IDXQ30 113   -0,73   -0,64%

Tim penyidik sempat beda pendapat soal status Ahok


Rabu, 16 November 2016 / 10:43 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota penyidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat berbeda pendapat. Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

Pada 15 November 2016, kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini. Gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, saksi, dan dipantau pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombusdman. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×