CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Tim penyidik sempat beda pendapat soal status Ahok


Rabu, 16 November 2016 / 10:43 WIB
Tim penyidik sempat beda pendapat soal status Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Anggota penyidik kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat berbeda pendapat. Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11).

"Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.

Pada 15 November 2016, kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini. Gelar perkara melibatkan pelapor, terlapor, saksi, dan dipantau pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombusdman. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×