kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.053   53,00   0,29%
  • IDX 5.831   -109,85   -1,85%
  • KOMPAS100 773   -12,85   -1,64%
  • LQ45 583   -6,25   -1,06%
  • ISSI 203   -3,48   -1,69%
  • IDX30 330   -3,96   -1,19%
  • IDXHIDIV20 409   -3,48   -0,84%
  • IDX80 88   -1,29   -1,45%
  • IDXV30 112   -1,92   -1,69%
  • IDXQ30 107   -1,11   -1,03%

Ahok ingin pidanakan pengemplang pajak


Rabu, 29 Juli 2015 / 16:11 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyeret pengemplang pajak daerah ke penjara. Ahak akan menggandeng kepolisian untuk mengusutnya.

Menurut Ahok, potensi pengemplangan pajak daerah sangat besar dilakukan oleh pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Para pengusaha itu memungut pajak 10% dari pelanggannya. Namun, ada dugan para pengusaha tak menyerahkan semua hasil pajaknya ke pemerintah daerah (pemda).

"Kita mau kerja sama dengan kepolisian mulai membantu kita menangkap dan mengadili (pengusaha) hotel, restoran, dan tempat hiburan yang memungut 10 persen (pajak) dari pelanggan tapi tidak disetorkan kepada DKI," kata Ahok di acara sinkronisasi dengan jajaran Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015).

Selain itu, Pemda DKI juga akan menjalin kerjasama dengan polisi untuk mencegah kebocoran retribusi parkir yang ditarik pemerintah. Diungkapkan suami Veronica Tan ini potensi pemasukan keuangan daerah dari parkir sebetulnya mencapai Rp 1,8 triliun, tetapi yang masuk saat ini hanya mencapai Rp 20 miliar.

"Ini kepolisian akan membantu kita, kita mau kerja sama seperti ini, (tukang)parkir semua (saat ini) dapat dinaikkin (gajinya) dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi) kalau yang main ditangkap polisi," ujar Ahok. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×