kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahok: gaji dokter dan perawat naik tahun depan


Minggu, 16 Juni 2013 / 15:03 WIB
Ahok: gaji dokter dan perawat naik tahun depan
ILUSTRASI. Ilustrasi Ramen.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai dokter dan perawat Puskesmas di wilayah Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan sistem kenaikan gaji bagi dokter dan perawat puskesmas, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun honorer mulai tahun depan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, gaji dokter dan perawat ini ditargetkan bakal naik hingga kisaran Rp 7 juta per bulan. "Gaji honorer akan mendekati gaji dokter dan perawat PNS, saat ini sudah kita siapkan peraturannya. Kami harapkan gaji dokter dan perawat puskesmas bisa mencapai Rp 7 juta, bahkan lebih," ujar pejabat yang akrab disapa Ahok itu.

Mantan Bupati Belitung Timur ini, menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI sedang menyusun formula sistem gaji dokter dan perawat di puskesmas kelurahan dan kecamatan.

Ahok berharap dengan rencana kenaikan gaji ini kinerja para dokter, perawat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan akan semakin meningkat.

Kepala Puskesmas Kelurahan Mampang Prapatan, Sri Subekti menyambut baik rencana Pemprov DKI tersebut. Menurut Sri, menaikkan gaji dokter dan perawat Puskesmas di Jakarta memang sudah sewajarnya dilakukan.

"Belakangan ini beban dan tanggung jawab pekerjaan dokter dan perawat di Puskesmas semakin besar," kata Sri kepada Kontan, Minggu (16/6).

Sri menambahkan, saat ini gaji rata-rata dokter Puskesmas sekitar Rp 3,08 juta per bulan, sedangkan perawat hanya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 2,2 juta per bulan.

Menurutnya dengan fakta tingginya biaya hidup di Jakarta, jumlah gaji tersebut belum bisa dikatakan ideal. "Saya pribadi inginnya kenaikan itu dilakukan tahun ini karena harga-harga kebutuhan pokok telah naik seiring rencana kenaikan BBM," jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×