kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahok: FPI itu mempermalukan nama Islam


Senin, 10 November 2014 / 14:06 WIB
Ahok: FPI itu mempermalukan nama Islam
ILUSTRASI. Manfaat buah pepaya untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mempelajari ajaran Islam sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Islam yang dikenalnya adalah Islam yang damai yang menerima seluruh warga tanpa memandang bulu. Kata dia, tidak seperti tindak anarkistis yang kerap dilakukan oleh FPI.

"Saya sekolah Islam SD sampai SMP, jelas Islam itu Rahmatan Lil Alamin (rahmat untuk alam semesta), bukan seperti yang dilakukan FPI. FPI itu mempermalukan nama Islam, enggak pantas FPI ada di Indonesia lagi sebetulnya," kata Basuki, di Balaikota, Senin (10/11).

FPI, lanjut dia, selama ini kerap melawan konstitusi. Salah satu contohnya dengan tindakan anarkistis yang dilakukan FPI beberapa waktu lalu saat melakukan aksi menolak Basuki menjadi gubernur DKI.

Saat itu, ratusan anggota FPI melempar gedung DPRD DKI dan aparat kepolisian dengan batu kerikil dan kotoran hewan. Puluhan polisi pun mengalami luka-luka akibat tindak anarkistis massa FPI itu.

"Kalau mereka menolak saya menjadi gubernur, berarti kan melawan konstitusi. Melakukan (tindak) anarkistis melawan konstitusi," kata Basuki.

Atas tindak anarkistis FPI itu, Basuki bakal melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Menkumham, Senin (10/11) ini. Basuki mengaku sudah mengkoordinasikan hal ini bersama Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu.

 Ia berharap gubernur, bupati, dan wali kota untuk berani mengikuti jejaknya melawan FPI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kemenkumham melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.

Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×