kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.764   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.467   -12,81   -0,17%
  • KOMPAS100 1.154   -0,21   -0,02%
  • LQ45 915   1,11   0,12%
  • ISSI 226   -0,98   -0,43%
  • IDX30 472   1,27   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,15   0,11%
  • IDXV30 140   1,01   0,73%
  • IDXQ30 157   0,31   0,20%

Ahok dilaporkan ke polisi atas isu penyadapan SBY


Senin, 06 Februari 2017 / 15:38 WIB
Ahok dilaporkan ke polisi atas isu penyadapan SBY


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Ahok dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pelapornya bukan orang baru. Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Eggi Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2).

Sam mengaku kali ini melaporkan dugaan penghinaan Maruf Amin dan isu penyadapan SBY dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama.

Sam Aliano, didukung pengacara Eggi Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri

Apa yang dilaporkannya terjadi saat persidangan dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 31 Januari 2017.

"Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara pak Eggi Sudjana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya. Nanti buktinya saya tunjukkan," kata Sam setiba di kantor Bareskrim Polri.

Menurut Sam, apa yang diucapkan dan dilakukan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 31 Januari lalu telah membuat resah dan gaduh masyarakat serta antar-umat beragama di Indonesia.

Kegaduhan yang dibuat Ahok tersebut bukan kali pertama. Menurutnya, jika benar percakapan telepon mantan Presiden SBY dan Maruf Amin disadap pihak Ahok, maka hal itu menjadi perbuatan melawan negara.

Sam tidak menjawab saat ditanya wartawan tentang alasan dirinya yang melaporkan isu penyadapan SBY kendati dia bukan sebagai pihak yang dirugikan atau korban.

Ia justru mendorong agar DPR RI mengajukan hak angket ke pemerintah. "Karena penyadapan ini membahayakan kita semua, karena penyadapan ini merugikan banyak pihak, maka kita pikir harus hak angket. Karena penyadapan ini menjadi permasalahan besar negeri ini," katanya.

Diketahui, Sam Aliano juga pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.

Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.

Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×