kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ahok: Di Jakarta ada setengah miliar pedagang liar


Jumat, 10 Januari 2014 / 15:29 WIB
Ahok: Di Jakarta ada setengah miliar pedagang liar
ILUSTRASI. Akh


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan penambal ban liar secara bertahap. Keberadaannya akan diatur sehingga tidak menduduki seluruh trotoar di Ibu Kota.

"Di Jakarta ini, yang namanya orang dagang liar itu lebih dari setengah miliar," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menertibkan dengan manusiawi sebab para penambal ban juga sama-sama mencari makan dan nafkah. Toleransi yang diberikan sama dengan para pedagang bunga di Senayan. Mereka masih boleh berdagang asalkan mau mundur hingga dua meter.

Penambal ban di atas trotoar itu telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 3 huruf i pada perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan dan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya. Yang melanggar aturan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

"Jakarta ini sudah lebih dari 34 tahun tidak ada yang menegur para pelanggar perda, orang sudah beranak cucu masih saja di sana. Nah, diusirnya juga harus dengan cara yang manusiawi dan kalau ngeyel kita sikat," kata Basuki.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak para penambal ban yang menyebar paku di jalan. Ia mengimbau polisi untuk dapat memidanakan para penyebar ranjau paku sebagai seorang penjahat. Menurut Basuki, apabila para penambal ban yang juga penyebar paku itu ditangkap hanya dengan kesalahan melanggar trotoar, maka mereka tidak akan jera.

"Mereka harusnya dipidana sebagai penjahat disamakan dengan pembunuh orang. Kita sudah taruh intel, kita awasi, ada polisi, begitu ditangkap kita mau pidana," kata Basuki. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×