kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok bukan pengurus parpol, haruskah mundur dari partai saat jadi bos BUMN?


Kamis, 14 November 2019 / 15:02 WIB
Ahok bukan pengurus parpol, haruskah mundur dari partai saat jadi bos BUMN?
ILUSTRASI. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diajukan sebagai salah satu kandidat bos perusahaan di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, ia telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo. Di lain pihak, Jokowi mengatakan, saat ini pria yang akrab disapa Ahok itu masih menjalani proses seleksi.

Baca Juga: Cerita Jokowi yang mudah tertidur di mana pun hingga bosan dengan dua menteri ini

Seperti diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. Ia bergabung dengan partai berlambang banteng itu beberapa waktu setelah dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus penodaan agama.

Sejumlah pihak pun meminta Ahok mundur dari partai politik bila ditunjuk menjadi bos BUMN. Desakan itu salah satunya datang berasal dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

"Karena BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol," kata anggota Komisi VI DPR itu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Ahok akan jadi salah satu bos BUMN, Partai Demokrat turut berkomentar

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman. "Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, perlukah Ahok mundur dari PDI-P? Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN. Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Baca Juga: Ahok akan jadi bos BUMN, DPR ingatkan agar ubah gaya komunikasi

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain. Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II. Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini  berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Juga: Ahok siap jadi bos BUMN, isi sektor energi dan harus mundur dari partai

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×