Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal melaporkan mantan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Syamsul Hilataha ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Basuki mencium kejanggalan dalam kepemilikan saham Syamsul di Pasar Induk Beras Cipinang.
"Saya siap laporkan dia (Syamsul) ke Bareskrim Polri sama kejaksaan soal (kepemilikan saham) itu," kata Ahok, seusai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kantor BUMD tersebut, Jumat (23/1/2015).
Ahok mengatakan, seharusnya seorang dirut tidak boleh memiliki saham di perusahaan tersebut. Basuki mengaku siap mengusut 12 lembar saham kepemilikan Syamsul.
Lebih lanjut ia mengatakan, Syamsul sempat menghambat penyelenggaraan RUPS PT Food Station Tjipinang Jaya. Masih menurut Ahok, Syamsul menengarai RUPS ini tidak sah karena ketidakhadirannya.
"Dia beli berapa lembar saham? Bagaimana mekanismenya? Itu lumayan besar lho, harganya juga bisa miliaran. Dia juga bilang kalau RUPS ini tidak sah, padahal saya tanya yang lain pada jawab kalau RUPS ini sah," kata Ahok.
RUPS ini berlangsung secara tertutup. Setelah kurang lebih 45 menit melaksanakan rapat, Basuki langsung menuju Pasar Induk Beras Cipinang.(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News