kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahli farmasi ingatkan pentingnya regulasi untuk produk tembakau alternatif


Rabu, 13 November 2019 / 13:45 WIB
Ahli farmasi ingatkan pentingnya regulasi untuk produk tembakau alternatif
ILUSTRASI. Industri Rokok Elektrik: Pramuniaga menjelaskan produk rokok elektri JUUL di gerai Pacific Place, Sabtu (20/7). Hingga saat ini, industri rokok elektrik telah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distrib


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Farmasi dari Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha, mengingatkan pemerintah terkait pentingnya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Hal ini didesak lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia. 

“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde, Rabu (13/11).

Baca Juga: KLHK temukan 428 kontainer berisi sampah selama April hingga September 2019

Arde melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Ia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Disana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut.

Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).

Baca Juga: Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape

Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, dimana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau.

Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin. 

Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya.

Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.

Dengan adanya regulasi, Arde menambahkan, produk tembakau alternatif dapat membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok.

“Segala upaya masih dibutuhkan untuk mengurangi dampak buruk dari rokok di negara ini. Kalau memang produk tembakau alternatif dapat menjadi salah satu jalan untuk para perokok aktif itu berhenti merokok dan dapat berkurang juga dampak negatifnya, saya rasa menjadi penting untuk dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Asosiasi apresiasi cukai HPTL tidak berubah, berikut penjelasannya

Saat ini, pemerintah sudah mengatur produk tembakau alternatif melalui penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, yang sudah efektif diterapkan per Oktober 2018. 

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menyatakan penerapan tarif cukai merupakan pengakuan pemerintah terhadap industri produk tembakau alternatif. Dengan begitu, produk ini legal untuk dipasarkan kepada konsumen. 

"Pemerintah sudah memfasilitasi kehadiran produk tembakau alternatif ini dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah diharapkan secara konsisten mengawal penerapan dari kebijakan tersebut dan mengeluarkan regulasi lebih lanjut tentang HPTL yang sesuai dengan profil produknya yang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok," ujarnya. 

Baca Juga: Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa?

Ariyo melanjutkan, perkembangan dari industri baru ini harus terus diperhatikan. Bentuk dari perhatian ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah, sebab pengaturan HPTL baik tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) minimal tidak diubah pada PMK 152/PMK.010/2019.

Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini masih kecil dan pertumbuhannya masih relatif stagnan. "Keputusan pemerintah ini layak diapresiasi. Ini menandakan pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan, dan mengedepankan bukti serta kajian,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×