Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, yang berhak mengganti posisi struktural, baik di partai maupun fraksi, adalah ketua umum yang sah. Bagi Tantowi, Ketua Umum DPP Partai Golkar yang sah adalah Aburizal Bakrie, yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali.
Pernyataan Tantowi tersebut untuk menanggapi pergantian Ketua Fraksi Golkar di DPR dan MPR oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas di Jakarta, Agung Laksono. Agung mengganti Ketua Fraksi Golkar di DPR dan MPR yang pro Aburizal Bakrie, Ade Komarudin dan Hardi Susilo. Agus Gumiwang ditunjuk Agung sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR, sementara Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR.
"Yang berhak mengganti itu ketua umum dari munas yang sah," kata Tantowi, kepada Kompas.com, Selasa (9/12).
Tantowi mengatakan, Munas IX di Jakarta, yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum, ilegal dan tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Selain itu, menurut dia, anggota Fraksi Golkar yang ada di DPR dan MPR tidak akan menerima begitu saja pergantian pimpinan mereka. Tantowi mengklaim, 90% anggota Fraksi Golkar di parlemen pro Munas Bali.
"Sebelum menentukan pimpinan fraksi di DPR dan MPR, sebaiknya mereka tentukan dulu anggotanya siapa," kata Tantowi.
Sebelumnya, Agung Laksono menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi Golkar di MPR. Sebelumnya, posisi Ketua Fraksi DPR-MPR dijabat oleh politisi Golkar pro Aburizal Bakrie.
Ketua Fraksi Golkar di DPR adalah Ade Komarudin dan Ketua Fraksi Golkar di MPR adalah Hardi Susilo.
"Sesuai hasil rapat pengurus partai, kami tetapkan Agus Gumiwang sebagai Ketua Fraksi di DPR dan Agun Gunandjar sebagai Ketua Fraksi MPR," ujar Agung Laksono, dalam konferensi pers di DPP Partai Golkar, Selasa sore.
Agung mengatakan, dengan pergantian ini, Agus dan Agun dapat segera melaksanakan tugasnya di DPR dan MPR. Mekanisme dan aturan pergantian tersebut akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali.
"Kami tidak mengakui keberadaan Ketua Fraksi DPR dan MPR sebelumnya. Yang sah adalah yang sekarang ini. Pergantian ini merupakan murni wewenang kebijakan DPP partai dan sudah diatur dalam AD/ART partai," ujar Agung. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News