kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jusuf Kalla tolak jabatan dari Golkar


Selasa, 09 Desember 2014 / 07:41 WIB
Jusuf Kalla tolak jabatan dari Golkar
ILUSTRASI. Dr Stone Season 3 Episode 12 Kapan Tayang? Cour ke-2 Tayang Pada Bulan Oktober 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta, Agung Laksono, mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar tak bersedia didapuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan partainya. 

"Kami tahu komitmen Wapres untuk tidak urusi parpol. Tapi beliau berikan dukungan penuh pada (hasil) Munas Jakarta," kata Agung, usai menemui Kalla di kediamannya, Senin (8/12) malam. 

Dalam Munas IX Partai Golkar versi Presidium Penyelamat Partai Golkar di Jakarta, nama Kalla mencuat sebagai kandidat Ketua Dewan Pertimbangan tersebut. Menurut Agung, Kalla menolak menerima jabatan itu dengan alasan telah berkomitmen untuk fokus mengurus persoalan negara. 

Meski demikian, kata Agung, Kalla mengucapkan terima kasih atas usulan penunjukan dirinya menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Golkar. Secara tegas, lanjut Agung, Kalla meminta orang lain mengisi jabatan tersebut.

Namun, ujar Agung, Kalla tetap meminta secara berkala mendapatkan informasi soal perkembangan Golkar. "(Jadi) beliau tidak menolak, tapi lihat komitmen beliau. Beliau mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya daerah, hanya tidak formal duduk di Dewan Pertimbangan tapi pada sifatnya informal," papar dia. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×