kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agar Berstatus Legal, Asosiasi Pengemudi Minta Ojek Online Masuk dalam Revisi UU LLAJ


Kamis, 18 Agustus 2022 / 18:15 WIB
Agar Berstatus Legal, Asosiasi Pengemudi Minta Ojek Online Masuk dalam Revisi UU LLAJ
ILUSTRASI. Agar Berstatus Legal, Asosiasi Pengemudi Minta Ojek Online Masuk dalam Revisi UU LLAJ


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek online gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) meminta agar keberadaan ojek online dapat diatur dalam Undang - Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasalnya, saat ini keberadaan ojek online masih belum diatur dalam undang undang.

Menurut Ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda, Igun Wicaksono, hal ini diperlukan agar ojek online mendapatkan status legal dan memiliki payung hukum.

Kata Igun, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengajukan legalisasi ojek online sebagai moda transportasi publik kepada DPR. Karena secara fakta, ojek online telah dijadikan transportasi umum namun statusnya saat ini masih ilegal.

Baca Juga: Organda Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol, Apa Katanya?

"Karena status ilegal ini membuat tidak adanya dasar hukum dan perlindungan sosial bagi para driver ojek online saat ini," terang Igun pada kontan.co.id, Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Igun meminta agar DPR dan Pemerintah dapat memasukkan moda transportasi ojek online ke dalam revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ atau juga dapat dibuatkan legalitas baru berbasis teknologi.

Selain itu, Igun juga berharap dengan memasukkan moda transportasi ojek online ke dalam revisi UU LLAJ ada regulasi yang menjamin perlindungan sosial tenaga kerja bagi pengemudi ojek online.

"Pengemudi maupun penumpang wajib mendapat perlindungan asuransi dan jamsostek," kata Igun.

Baca Juga: Tarif Ojol akan Naik, Berikut Dampaknya ke Emiten Transportasi Darat

Selanjutnya, melalui revisi ini dia juga berharap status kemitraan pengemudi transportasi ojek online harus pada posisi sama kuatnya dengan perusahaan penyedia teknologi transportasi online di mata hukum.

Seperti diketahui, sebelumnya wacana memasukkan ojek online dalam revisi UU LLAJ sempat dibahas beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI.

Namun, memang masih belum diputuskan pasti akankah ojek online akan dimasukan ke dalam UU LLAJ karena masih menuai pro dan kontra di tengah pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×