Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pada persidangan, Senin (12/4), Wawan mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 11 miliar kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
"Datanya semua sudah saya kasih tahu kepada KPK," ujar Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Menurut Wawan, Rano Karno pernah menerima Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.
Penyerahan uang dilakukan melalui staf Wawan yang bernama Dadang Prijatna kepada ajudan Rano Karno.
Selain itu, pada 2011, Wawan pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu berasal dari dana pribadi milik Wawan. Menurut Wawan, Rano Karno meminta secara langsung uang Rp 7,5 miliar tersebut. Penyerahan uang dilakukan melalui ajudan Rano Karno.
Wawan mengatakan, kemungkinan uang tersebut diminta Rano Karno untuk modal pencalonan diri sebagai Wakil Gubernur Banten dalam pemilihan kepala daerah.
"Ya mungkin waktu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," kata Wawan.
Dalam kasus ini, Atut Chosiyah didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Selain merugikan negara, Atut juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satu orang yang disebut menerima uang hasil korupsi APBD Banten adalah Rano Karno. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News