kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Adaro menang melawan perusahaan penggerukan lahan


Selasa, 03 Juli 2012 / 16:22 WIB
Adaro menang melawan perusahaan penggerukan lahan
ILUSTRASI. Penjualan wholesales mobil di bulan Mei capai 54.815 unit


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Adaro Indonesia bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan yang dilayangkan PT Arwibas Trasco ke perusahaan tambang batubara tersebut. Bahkan, majelis hakim yang diketuai Suhartono mengabulkan sebagian gugatan rekopensi Adaro.

Sebelumnya, Arwibas menuding Adaro telah melakukan wanprestasi atas perjanjian proyek pengerukan senilai Rp 8,02 miliar. Adapun proyek tersebut dilakukan di daerah Ujung Rumput, Sungai Barito, Kalimantan Selatan.
Arwibas mengaku baru menerima bayaran sebesar Rp 1,28 miliar atas pengerjaan proyek itu.

Namun, hakim justru menuding, Arwibas yang wan prestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak. Arwibas diketahui baru mengerjakan pekerjaannya sebanyak 56,11%, dari total pengerukan lahan tambang yang harus dilakukan sebanyak 320.970,22 m3.

Angka itu sesuai dengan dokumen hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen CV Sumber Medal Jaya. “Berdasarkan bukti-bukti diatas majelis hakim haruslah menolak gugatan yang diajukan penggugat,” kata Suhartono, Selasa (3/7).

Pendapat hakim itu berbeda dengan klaim Arwibas sebelumnya. Kontraktor ini mengaku sudah menyelesaikan pekerjaannya hingga mencapai 102%. Dalam gugatannya, Arwibas menuntut Adaro membayar kerugian material Rp 6,33 miliar dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.

Akan tetapi, menurut hakim, semua bukti yang diajukannya Arwibas tidak bisa dipertimbangkan karena hanya berupa fotocopy dan bukan bukti asli. Selain itu, bukti itu berasal dari satu pihak saja karena hanya ditandatangai oleh Arwibas.

Atas perbuatan itu, majelis hakim justru memerintahkan Arwibas membayar ganti rugi kepada Adaro sebesar Rp 911,6 juta karena tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal tersebut sesuai dengan permohonan rekompensi (gugatan) balik yang diajukan oleh pihak Adaro.

Terkait putusan ini, pengacara Arwibas, Guntur Baso menyatakan masih pikir-pikir dulu. “Kami akan konsultasikan dengan klien, apakah akan banding atau tidak,” ujar Guntur.

Sebaliknya, pengacara Adaro David ML Tobing mengaku puas. Dia menyatakan sejak awal gugatan Arwibas ini mengada-ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×