CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ada WNA terpidana mati yang tunggu grasi Jokowi


Rabu, 10 Desember 2014 / 21:04 WIB
Ada WNA terpidana mati yang tunggu grasi Jokowi
ILUSTRASI. Wuling menampilkan unit mobil listrik Air ev yang diperuntukkan sebagai mobil kepolisian dan pemadam kebakaran saat pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada sejumlah warga negara asing (WNA) yang kini tengah menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo atas permohonan grasi yang sebelumnya diajukan. Grasi tersebut diajukan setelah upaya kasasi yang mereka lakukan gagal. Para WNA tersebut diketahui menjadi terpidana mati atas kasus kepemilikan narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, ada 64 orang terjerat kasus narkoba dan telah dijatuhkan vonis hukuman mati. Dari jumlah tersebut, baru 20 orang yang mengajukan grasi ke presiden. Sisanya, masih melakukan upaya hukum lain seperti dari mulai banding hingga kasasi.

Tony menambahkan, dari 20 orang yang telah mengajukan grasi, ada WNA di dalamnya. Namun, Tony mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pasti WNA yang menunggu jawaban grasi tersebut. Termasuk juga dari negara mana WNA itu berasal.

"Ada. Nanti kita lihat ya datanya, darimana asalnya dan berapa jumlahnya," kata Tony di kantornya, Rabu (10/12).

Tony mengatakan, baik terpidana maupun Kejagung, saat ini masih menunggu kepastian jawaban dari presiden. Meski demikian, Jokowi sebelumnya telah menyatakan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba.

Ia menambahkan, apabila nantinya Jokowi benar menolak permohonan tersebut, maka Kejagung akan segera menjalankan proses eksekusi itu. Namun sebelumnya, Kejagung akan memastikan bahwa dari aspek yuridis seluruh hak terpidana telah terpenuhi, begitupula dari aspek sosiologisnya.

"Kalau kami memandangnya, sepanjang aspek yuridis dan sosiologis, dan ada penolakan grasi dari presiden dan sudah tidak ada upaya lagi maka kita dapat melaksanakan eksekusi," ucap Tony. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×