Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi yang merugikan nasabah PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis penyitaan aset terdakwa kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Kini nasabah Asuransi Jiwasraya berharap pemerintah segera mengembalikan kerugian akibat kasus tersebut.
Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro (Bentjok) membayar senilai Rp 6,08 triliun. Heru Hidayat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun. Kejaksaan sudah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya, Oerianto Guyandi menyatakan, dengan keputusan hukuman terutama penggantian kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dana tersebut akan digunakan untuk kerugian negara.
“Maka Pemerintah RI sebagai pemegang saham tunggal BUMN Jiwasraya harus mengembalikan kepercayaan investor terhadap BUMN dan asuransi dengan melakukan segera penyelesaian total tanpa hair cut atas kewajiban kepada nasabah BUMN Jiwasraya,” ujar Oerianto kepada Kontan.co.id pada Selasa (27/10).
Baca Juga: Benny Tjokro bantah telah mengatur dan mengendalikan investasi Jiwasraya
Ia menilai, dengan adanya penyitaan aset terdakwa, maka dana milik nasabah seharusnya bisa dikembalikan cepat lebih cepat tanpa harus dipotong atau haircut.
Sebelumnya, manajemen PT Asuransi Jiwasraya berjanji akan menyelesaikan kewajiban terhadap polis nasabah. Baik bagi pemegang polis tradisional maupun saving plan yang dipasarkan lewat jalur bancassurance.
Namun, Jiwasraya menawarkan skema pengembalian dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Bila nasabah menginginkan pencairan dana yang lebih cepat, maka akan ada haircut terhadap dana yang dimiliki.