Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan keterlibatan polisi dalam proses penyelidikan oleh lembaga ini. Usulan tersebut akan disodorkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Monopoli dan Persaingan Usaha.
Sebelumnya keterlibatan polisi hanya sebagai pengamanan saja. "Selama ini hanya pengamanan untuk pemanggilan saksi ke depan diharapkan joint forces untuk bantuan penyelidikan," ujar Komisioner KPPU Chandra Setiawan usai bertemu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Selasa (10/7).
Bantuan kepolisian tersebut diperlukan lantaran kurangnya tenaga KPPU untuk penyelidikan. Dengan bantuan dari polisi akan membuat proses penyelidikan KPPU menjadi lebih baik.
Sebelumnya, KPPU telah membuat beberapa memorandum of understanding (MoU) dengan polisi. Kerja sama tersebut diantaranya untuk pemanggilan saksi dan satgas pangan. Meski melibatkan kepolisian, KPPU akan tetap berfokus pada hukum persaingan usaha seperti hambatan masuk dan diskriminasi. "Kalau nanti sudah masuk ke masalah pidana, itu ranahnya kepolisian," jelas Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News