kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pastikan KPPU tetap menjadi lembaga independen


Selasa, 10 Juli 2018 / 14:34 WIB
Pemerintah pastikan KPPU tetap menjadi lembaga independen
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan menjadi lembaga independen. Independensi KPPU diperlukan dalam pengawasan persaingan usaha.

Oleh karena itu, pada Rancangan Undang Undang (RUU) Monopoli dan Persaingan Usaha yang sedang dibahas, pemerintah tidak akan mengubah status KPPU tersebut.
 "KPPU perlu sebagai lembaga independen untuk menjaga terjadinya persangan usaha yang sehat," ujar Enggar setelah bertemu KPPU, Selasa (10/7).

Enggar memastikan tidak ada pasal yang menyatakan KPPU di bawah Kementerian. KPPU tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden.

KPPU pun akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya KPPU tidak menjadi bagian dari tim pembahas antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. "Panja akan mengundang KPPU sebagai narasumber," terang Enggar.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) juga akan dilakukan antara pemerintah dengan KPPU. Enggar bilang akan mengatur waktu untuk pembahasan DIM.

Sebelumnya Ketua KPPU meminta disertakan dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya RUU tersebut dibutuhkan untuk memperkuat KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×