kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Pemerintah pastikan KPPU tetap menjadi lembaga independen


Selasa, 10 Juli 2018 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan menjadi lembaga independen. Independensi KPPU diperlukan dalam pengawasan persaingan usaha.

Oleh karena itu, pada Rancangan Undang Undang (RUU) Monopoli dan Persaingan Usaha yang sedang dibahas, pemerintah tidak akan mengubah status KPPU tersebut.
 "KPPU perlu sebagai lembaga independen untuk menjaga terjadinya persangan usaha yang sehat," ujar Enggar setelah bertemu KPPU, Selasa (10/7).

Enggar memastikan tidak ada pasal yang menyatakan KPPU di bawah Kementerian. KPPU tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden.

KPPU pun akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya KPPU tidak menjadi bagian dari tim pembahas antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. "Panja akan mengundang KPPU sebagai narasumber," terang Enggar.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) juga akan dilakukan antara pemerintah dengan KPPU. Enggar bilang akan mengatur waktu untuk pembahasan DIM.

Sebelumnya Ketua KPPU meminta disertakan dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya RUU tersebut dibutuhkan untuk memperkuat KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×