kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah pastikan KPPU tetap menjadi lembaga independen


Selasa, 10 Juli 2018 / 14:34 WIB
Pemerintah pastikan KPPU tetap menjadi lembaga independen
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan menjadi lembaga independen. Independensi KPPU diperlukan dalam pengawasan persaingan usaha.

Oleh karena itu, pada Rancangan Undang Undang (RUU) Monopoli dan Persaingan Usaha yang sedang dibahas, pemerintah tidak akan mengubah status KPPU tersebut.
 "KPPU perlu sebagai lembaga independen untuk menjaga terjadinya persangan usaha yang sehat," ujar Enggar setelah bertemu KPPU, Selasa (10/7).

Enggar memastikan tidak ada pasal yang menyatakan KPPU di bawah Kementerian. KPPU tetap bertanggung jawab langsung kepada presiden.

KPPU pun akan dilibatkan dalam pembahasan RUU Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebelumnya KPPU tidak menjadi bagian dari tim pembahas antara pemerintah dengan Komisi VI DPR. "Panja akan mengundang KPPU sebagai narasumber," terang Enggar.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) juga akan dilakukan antara pemerintah dengan KPPU. Enggar bilang akan mengatur waktu untuk pembahasan DIM.

Sebelumnya Ketua KPPU meminta disertakan dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya RUU tersebut dibutuhkan untuk memperkuat KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×